Binance Mendapat Lisensi Aset Virtual atau Izin Operasi oleh Otoritas DUBAI


Binance, pertukaran cryptoasset terbesar di dunia, telah diberikan lisensi untuk melakukan operasi di Dubai mengikuti undang-undang terbaru negara tersebut mengenai aset digital.

Menurut sebuah laporan oleh Reuters, perusahaan mengumumkan bahwa mereka telah memperoleh lisensi Aset Virtual dari Otoritas Pengatur Aset Virtual (VARA) Dubai yang baru-baru ini dibentuk, yang memungkinkan bursa untuk melakukan beberapa operasinya di wilayah tersebut.

Lisensi datang satu hari setelah negara tetangga Dubai, Bahrain, memberikan Binance dengan lisensi penyedia layanan cryptoasset, lisensi pertama yang datang dari negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC).

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis setelah pengumuman tersebut, Binance mengatakan akan diizinkan untuk “memperluas produk dan layanan pertukaran terbatas” kepada investor pra-kualifikasi dan penyedia layanan keuangan profesional di Dubai. Pertukaran juga mengumumkan rencana untuk menambatkan pusat teknologi blockchain di Dubai World Trade Center (DWTC).

Laporan tersebut mengklaim bahwa Uni Emirat Arab (UEA), yang berfungsi sebagai ibu kota keuangan kawasan Teluk, telah bekerja untuk mengembangkan sektor aset virtual dan menarik bisnis dari industri kripto yang sedang berkembang.

Pekan lalu, Dubai mengadopsi undang-undang pertamanya yang mengatur aset virtual dan mendirikan VARA untuk mengatur dan mengawasi industri kripto.

Pada Desember 2021, Binance mengumumkan bekerja sama dengan Dubai World Trade Center untuk membangun ekosistem aset virtual internasional di wilayah tersebut.


Alif Fahmi

hi , I'm Alif, I'm a blockchain & cryptocurrency lover, I love writing & learning, my job is web developer & crypto trader